Pekerja
rumah bukanlah hal asing di Indonesia, namun hingga saat ini tidak banyak yang
tahu mengenai pekerja rumahan tersebut.
Bahkan ketika saya menanyakan mengenai definisi pekerja rumah kepada 5 teman satu kuliahan saya, 3 diantaranya
menjawab bahwa pekerja rumahan adalah sama halnya seperti pembantu rumah
tangga. Dan 2 diantaranya menjawab bahwa pekerja rumahan adalah orang yang
bekerja di rumah atau seperti usaha kecil.
Dari
kondisi di atas sangat disayangkan sekali bahwa pekerja rumahan memang belum
mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa khususnya teman teman saya. Istilah
pekerja rumahan memang menjadi sebuah bahasa asing yang harus di cari terlebih
dahulu di dalam buku atau google
untuk mencari maknanya. Bahkan belum banyak pembahasan ataupun diskusi mengenai
tema pekerja rumahan.
Di
Indonesia sendiri pekerja rumahan tidak
secara eksplisit didefinisikan didalam regulasi ketenagakerjaan maupun
statistik nasional dan ada pemahaman yang berbeda tentang pekerja rumahan
dikalangan pengambil keputusan,masyarakat umumdan bahkan kadang-kadang
dikalangan pekerja rumahan itu sendiri
Definisi
Siapa Pekerja Rumahan
Menurut
ILO ( internasional Labora Organation ) mendefinisikan bahwa Istilah “ kerja
rumahan “ berarti pekerja yang dilakukan oleh seseorang, yang
kemudian disebut pekerja rumahan. Pekerja rumahan sendiri ialah seseorang yang bekerja di rumahnya atau
di tempat pilihannya, yang bukan tempat daripemberi kerja, untuk mendapatkan
upah dan yang menghasilkan produk jhasa atau barang sebagaimana yang ditetapkan
pemberi kerja, terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, bahan atau input
lain yang digunakan. ( konvensi ILO tentang kerja Rumahan ( 1996), No. 177, pasal 1 ( a) )
Pekerja
rumahan yang dahulunya di dominasi oleh
perempuan, namun seiring dengan kebutuhan dan perubahan lingkungan bahwa
pekerja rumahan kini dilakukan oleh laki laki. Hal tersebut di latar belakangi
oleh kebutuhan hidup dalam memenuhi kebutuhannya. Tidak adanya data mengenai pekerja
rumahan karena pekerja rumahan ini memang tidak terikat kontark dan
dikategorikan dalam pekerja non formal. Namun kita bisa melihat dalam pasal 64
dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mana pekerja rumahan tersebut menurut uu
tersebut adalah seperti pemborong pekerjaan.
Dalam
perjalanannnya pekerja rumahan ini memang memiliki banyak permasalahan yang
sangat kompleks. Bahkan akan terjadi kerentangan karena eksploitasi tenaga
tersebut karena tidak di barengi oleh jaminan pekerjaan dan jaminan sosial.
Persoalan persoalan yang di hadapi tidak sampai di situ saja yang di hadapi
oleh para pekerja rumahan tersebut.
Tidak
adanya perjanjian kerja tertulis, tidak ada posisi tawar, upah dibawah UMR ,
jam kerja yang panjang, tidak adanya juaminan pekerjaan atau pendapatan yang
tak tentu, perlindungan kesehatan dan keamanan, tidak adanya mekanisme untuk
menyelesaikan perselisihan, adanya keterlibatan pekerja anak, dan ikut
menanggung sebagian biaya produksi dan resiko yang umum. Itulah hal yangbharus
di tanggung sendiri oleh pekerja rumahan.maka wajarlah pekerja rumahan ini
perlu di perhatikan dan adanya pemberdayaan agar kesejahteraan terjalin.
Untuk
mencapai kesejahteraan perlu di barengi oleh peraturan peraturan baik yang
mengingat pada si pemberi kerja agar tidak terjadi pengeksploitasi tenaga
kerja. Kemudian perlu adanya pendataan agar setiap pekerja rumahan terlindungi
dan memilikinhak haknya. Bahkan tatanan status pekerja rumahan harus masuk
dalam perundang undangan.
Memang
tidak mudah tapi perlu adanya perundingan dari berbagai pihak mengenai pekerja
rumahan. Selain untuk mencapai tarap hidup yang layak juga terlindungi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar