Jumat, 14 Desember 2018

Tentang pekerja Rumahan yang harus Dilindungi



Pekerja rumah bukanlah hal asing di Indonesia, namun hingga saat ini tidak banyak yang tahu mengenai pekerja rumahan tersebut.  Bahkan ketika saya menanyakan mengenai definisi pekerja rumah kepada  5 teman satu kuliahan saya, 3 diantaranya menjawab bahwa pekerja rumahan adalah sama halnya seperti pembantu rumah tangga. Dan 2 diantaranya menjawab bahwa pekerja rumahan adalah orang yang bekerja di rumah atau seperti usaha kecil.
Dari kondisi di atas sangat disayangkan sekali bahwa pekerja rumahan memang belum mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa khususnya teman teman saya. Istilah pekerja rumahan memang menjadi sebuah bahasa asing yang harus di cari terlebih dahulu di dalam buku atau google untuk mencari maknanya. Bahkan belum banyak pembahasan ataupun diskusi mengenai tema pekerja rumahan.
Di Indonesia sendiri  pekerja rumahan tidak secara eksplisit didefinisikan didalam regulasi ketenagakerjaan maupun statistik nasional dan ada pemahaman yang berbeda tentang pekerja rumahan dikalangan pengambil keputusan,masyarakat umumdan bahkan kadang-kadang dikalangan pekerja rumahan itu sendiri
Definisi Siapa Pekerja Rumahan
Menurut ILO ( internasional Labora Organation ) mendefinisikan bahwa Istilah “ kerja rumahan “  berarti  pekerja yang dilakukan oleh seseorang, yang kemudian disebut pekerja rumahan. Pekerja rumahan sendiri  ialah seseorang yang bekerja di rumahnya atau di tempat pilihannya, yang bukan tempat daripemberi kerja, untuk mendapatkan upah dan yang menghasilkan produk jhasa atau barang sebagaimana yang ditetapkan pemberi kerja, terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, bahan atau input lain yang digunakan. ( konvensi ILO tentang kerja  Rumahan ( 1996), No. 177, pasal 1 ( a) )
Pekerja rumahan  yang dahulunya di dominasi oleh perempuan, namun seiring dengan kebutuhan dan perubahan lingkungan bahwa pekerja rumahan kini dilakukan oleh laki laki. Hal tersebut di latar belakangi oleh kebutuhan hidup dalam memenuhi kebutuhannya. Tidak adanya data mengenai pekerja rumahan karena pekerja rumahan ini memang tidak terikat kontark dan dikategorikan dalam pekerja non formal. Namun kita bisa melihat dalam pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mana pekerja rumahan tersebut menurut uu tersebut adalah seperti pemborong pekerjaan.
Dalam perjalanannnya pekerja rumahan ini memang memiliki banyak permasalahan yang sangat kompleks. Bahkan akan terjadi kerentangan karena eksploitasi tenaga tersebut karena tidak di barengi oleh jaminan pekerjaan dan jaminan sosial. Persoalan persoalan yang di hadapi tidak sampai di situ saja yang di hadapi oleh para pekerja rumahan tersebut.
Tidak adanya perjanjian kerja tertulis, tidak ada posisi tawar, upah dibawah UMR , jam kerja yang panjang, tidak adanya juaminan pekerjaan atau pendapatan yang tak tentu, perlindungan kesehatan dan keamanan, tidak adanya mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan, adanya keterlibatan pekerja anak, dan ikut menanggung sebagian biaya produksi dan resiko yang umum. Itulah hal yangbharus di tanggung sendiri oleh pekerja rumahan.maka wajarlah pekerja rumahan ini perlu di perhatikan dan adanya pemberdayaan agar kesejahteraan terjalin.
Untuk mencapai kesejahteraan perlu di barengi oleh peraturan peraturan baik yang mengingat pada si pemberi kerja agar tidak terjadi pengeksploitasi tenaga kerja. Kemudian perlu adanya pendataan agar setiap pekerja rumahan terlindungi dan memilikinhak haknya. Bahkan tatanan status pekerja rumahan harus masuk dalam perundang undangan.
Memang tidak mudah tapi perlu adanya perundingan dari berbagai pihak mengenai pekerja rumahan. Selain untuk mencapai tarap hidup yang layak juga terlindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar