Bapak Muhammad Hatta adalah salah satu Bapak Koperasi, Menurutnya koperasi merupakan usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomiberdasarkan asa tolong menolong. Adapun berdasarkan Undang Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa koperasa adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus gerakan ekonomi rakyat atau asa kekeluargaan.
Dalam perjalanannya, koperasi mengikuti perkemkembangan zaman beriringan dengan perkembangan teknologi digital.
koperasi zaman now
apa itu koperasi zaman now
pemanfaatan jumlah pengguna internet dan penggunanya yang banyak adalah kaum milenial.
apa kontribusinya teradap kesejahteraan bangsa.
Rabu, 16 Oktober 2019
Senin, 14 Oktober 2019
Tanah Wakaf Sarana Peningkatan Hidup yang Lebih Baik
Wakaf dan Dasar Hukumnya
Dalam hukum Islam Wakaf merupakan Ibadah Sosial ( Ibadah Ijtimaiyyah). Wakaf sendiri di definisikan secara bahasa ialah berasal dari kata waqafa yang artinya al-habs ( menahan ) sementara secara istilah bisa di artikan sebagai menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dasar hukum wakaf sendiri terdapat dalam Al-Quran surat Al-Imran ayat 92 yang artinya " Kamu Sekali- kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya ( Q.S. Al-Imran : 92 ). Dasar hukumnya pun di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang - Undang nomor 41 tahun 2004.
Menurut Pasal 6 UU No 14 tahun 2004 tentang Wakaf bahwa wakaf
dilaksanakan dengan memenuhu unsur wakaf ( wakif, nazhir, arga benda
wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, jangka waktu wakaf ). Adapun unsur unsur wakaf tersebut ialah
1.Waqif ( orang yang mewakafkan ) ialah orang atau pemilik harta yang di wakafkan.
2. Mauquf ( benda yang di wakafkan )
3. Mauquf'alaih ( tujuan wakaf)
4. Sighat ( ikrar atau pernyataan dalam mewakafkan )
5.Nadzir ( pengurus / pengelola wakaf )
Macam Macam Wakaf
literasizakatwakaf.com tengah gencar mensosialisasikan wakaf. Di tinjau dari segi ditujukan kepada siapa wakaf tersebut yakni yang pertama adalah wakaf ahli adalah wakaf yang di tujukan untuk cucu dan kerabat, kemudian setelah mereka ditujukan lagi untuk kaum fakir ( wakaf dzurri ). yang kedua wakaf Khairi ialah wakap yang diperuntukan kebaikan semata-mata. wakaf ini merupakan wakaf yang diperuntukan semata mata untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan. biasanya wakaf seperti ini diperuntukan untuk pembangunan mesjid, sekolah, rumah sakit, panti asuha, anak yatim dll.
Wakaf Khairi ini sebetulnya sangat cocok dan dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat dan sangat cocok untuk sarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat di bidang keagamaan, pendidikan, perekonomian, sosial dan budaya.
Jenis wakaf di tinjau dari dari jenis hartanya yakni benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang dan benda bergerak berupa uang. Benda tidak bergerak jenis ini ialah bangunan atau bagian bangunan, hak atas tanah dan tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. sementara itu untuk bneda bergerak selain uang bisa berupa benda yang bisa berpindah, benda yang bisa habis dan tidak bisa habis, air atau bahan bakar minyak dan surat berharga. Dan untuk benda bergerak berupa uang bisa berupa wakaf tunai.
Kemudian kalau di tinjau berdasarkan waktunya ialah jenis benda wakaf tersebut apakah diwakafkan dalam kurun waktu tertentu atau selamanya. Adapun di tinjau berdasarkan pengguna harta yang diwakafkan ialah bisa langsung digunakan oleh masyarakat luas atau penggunanya sesuai keinginan pewakaf.
Menebar Kebaikan dari Tanah Wakaf
Setelah kita mengetahui dasar hukum dan arti wakaf serta jenis jenis wakaf maka kita lanjut manfaat dari wakaf tersebut terutama untuk kehidupan bermasyarakat. bahwa ketika kita sedang berwakaf artinya kita sedang menebar kebaikan dan membantu sesama dari kesulitan, misalnya dengan mewakafkan tanah untuk orang yang kesulitan dan keadaan yang payah sehingga tidak memiliki tempat tinggal.
Berbicara tentang tanah wakaf ada hal yang sangat menarik karena berbagai manfaat daripadanya yang meliputi berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, perekonomian, pendidikan dan kesejahteraan sosial. tanah wakaf sendiri bisa di pergunakan untuk hal hal yang saya sebutkan diatas misal tanah wakaf untuk pendidikan ialah tanah yang di gunakan untuk kegiatan pendidikan seperti misalnya sekolah, pesantren, perpustakaan ataupun kegiatan lainnya yang berkaitan erat dengan dunia pendidikan. Fasilitas pendidikan tersebut sangatlah penting dan sejalan dengan UUD 1945 dalam membangun karakter dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemudian tanah wakaf untuk kesehatan bisa di pergunakan untuk pembangunan rumah sakit, yang mana keberadaan rumah sakit, puskesmas ini sangat penting sekali berada di tengah tengah masyaraka,t.dengan adanya rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat akan sangat membantu masyarakat dalam hal kesehatan. lain dari itu manfaat lain yang di timbulkan dari tanah wakaf sendiri ialah untuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat misalnya berupa pasar atau pusat perekonomian dan pelatihan perekonomian. Dengan adanya hal tersebut maka akan sangat membantu masyarakat dan memberikan rangsangan untuk memenuhi kebutuhan perekonomian dan kesejahteraan, semisalnya saja pembangunan pasar. Apabila pembangunan tanah wakaf berupa pasar maka bisa menumbuhkan pusat pusat perekonomian yang nantinya berimbas pada pendapatan dan pemenuhan kebutuhan hidup. Kita tahu sendiri bahwa pasar itu sendiri merupakan salah satu pusat kegiatan perekonomian dalam hal pergadangan atau pusat perjualbelian sebuah produk ataupun jasa.
Dari data bimasislam.kemenag.go.id jumlah luasan tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia 366.857 dengan luasan 49.596.72 Ha. Dengan adanya jumlah tersebut yang apabila dimanfaatkan dengan baik maka sudah sangat barang tentu akan menimbulkan kesejahteraan di masyarakat baik dalam bidang perekonomian, pendidikan, dan kesehatan. Apalagi dengan potensi aset wakaf Indonesia yang mencapai 2.000 triliun pertahun.Maka dari itu haruslah ada sinergi dari pihak pengelola agar terintegrasi kepada masyarakat yang memang membutuhkan hal tersebut agar bisa terjalin kesejahteraan.
Berikut juga sajian tatacara untuk mewakafkan tanah

Referensi
bimasislam.kemenag.go.id
dan berbagai sumber online maupun cetak.
Langganan:
Postingan (Atom)