Senin, 27 Februari 2017

prosedur masuk kawasan TNLL, Sulteng

PROSEDUR PERMOHONAN
SURAT IJIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI)
LINGKUP BALAI BESAR TAMAN NASIONAL LORE LINDU
A. Flowchart Prosedur Pembuatan SIMAKSI
B. Dasar Hukum :
Undang - undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya
Undang - undang  No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 1998 tentang tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa
Peraturan Pemerintah No. 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Keputusan Pemerintah Republik I ndonesia Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangerad Species (CITES) of Wild Fauna and Flora
Keputusan Republik Indonesia No. 100 tentang penelitian Bagi Penelitian Asing
Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan dan Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Kehutanan No. P 13/ Menhut-II/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan

C. SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi)
DEFENISI :
(Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK. 192/IV-Set/Ho/2006)
  1. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan
  2. Masuk kawasan pelestarian alam adalah perjalanan seseorang atau beberapa orang dari suatu tempat untuk memasuki kawasan pelestarian alam
  3. Izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru atau SIMAKSI adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada  pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.
  4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau tidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi:
  5. Pembuatan Film adalah proses pembuatan karya seni dan budaya yang merupakan media komunikasi masa pandang dengar yang dibuat berdasarkan azas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, video, piringan video dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektonik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan atau lainnya (Video Klip, Film Dokumenter, Film Komersial dan Film Promosi);
  6. Pembuatan Foto adalah karya seni pengambilan gambar terhadap obyek tertentu melalui rekaman dalam klise dan diubah dalam bentuk gambar melalui proses kimiawi dengan tujuan untuk ditampilkan dalam khalayak ramai;
  7. Ekspedisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang ke suatu lokasi untuk misi atau tujuan tertentu (Rekreasi) ;
TAHAPAN:

  1. Pemohon SIMAKSI melapor kepada petugas penerima tamu kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu.
  2. Pemohon  menghadap kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.
  3. Pemohon menjelaskan maksud dan tujuan masuk ke kawasan TN Lore Lindu.
  4. Pemohon akan dilayani petugas pelayanan SIMAKSI.
  5. Bagi warga negara asing untuk tujuan kegiatan:
A.    Penelitian, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  • Copy SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA;
  • Copy Proposal kegiatan;
  • Copy pasport;
  • Copy Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri;
  • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
B.    Pembuatan Film dan atau Video Klip, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  • Copy SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA;
  • Copy Surat rekomendasi dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
  • Copy Sinopsis film akan dibuat;
  • Daftar perlatan yang akan digunakan;
  • Daftar crew;
  • Fotocopy pasport;
  • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
C.    Pembuatan Foto dan Ekspedisi, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Kelompok
  • Copy SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA;
  • Proposal kegiatan;
  • Copy pasport;
  • Daftar peralatan;
  • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhii perundang-undangan yang berlaku.
Perorangan
  • Rencana kegiatan;
  • Copy pasport;
  • Daftar peralatan;
  • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhii perundang-undangan yang berlaku.
D.    Rekreasi, harus melampirkan persayaratan sebagai berikut :
  • Copy pasport;
  • Daftar peralatan ;
Last Updated (Sunday, 14 December 2014 01:11)
http://www.lorelindu.info/index.php/penelitian/flowchart

Tidak ada komentar:

Posting Komentar